OLEH: TOTO SUHARYA
(Sekretaris DPP AKSI)
Indonesia adalah negara
demokrasi terbesar di dunia dengan basis dukungan masyarakat religius.
Agama-gama besar di dunia seperti Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu
dianut oleh warga negara Indonesia. Islam adalah agama terbesar yang dianut oleh bangsa
Indonesia. Dalam sebuah polling internasional Indonesia tercatat sebagai negara
yang dihuni oleh penduduk sangat religius. Toleransi saling menghargai antar
umat beragama sudah menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Inilah negara demokrasi
berbasis masyarakat religius dengan kehidupan toleransi beragama yang dapat
dicontoh oleh seluruh bangsa di dunia.
Sejak runtuhnya rezim
Orde Baru tahun 1998, Indonesia memang terus melesat mengukuhkan dirinya
sebagai negara dengan sistem demokrasi religius terbesar di dunia. Adanya
demokrasi ditandai dengan pengakuan hak manusia sebagai individu. Dengan
pengakuan hak asasi manusia secara individu, negara menjamin hak-hak individu dan
tidak bisa direnggut oleh pihak manapun. Negara sekalipun tidak boleh melanggar
hak asasi seorang warga negara.
Namun demikian kadang
kita lupa, syarat-syarat sebagai negara demokrasi harus tetap terpenuhi. Syarat
utama dari negara demokrasi adalah kecerdasan dan kesadaran masyarakat sebagai
warga negara yang baik harus tersebar merata. Demokrasi tanpa kecerdasan dan
kesadaran hukum sebagai warga negara, maka premanisme akan merebak di mana-mana
dalam berbagai wujud rupa.
Dalam dunia preman bukan
aturan hukum yang dipergunakan tapi kekuatan dan ketakutan. Siapa bisa
menciptakan dan mengendalikan ketakutan, dia akan jadi pengendali kekuatan.
Dalam dunia preman, struktur organisasi, kepemimpinan, tidak ada harganya. Untuk
hidup di dunia preman, asal punya keberanian dan bisa menebar ketakutan, maka negara
bisa dikendalikan dan para pemimpin tidak berdaya. Inilah dunia jahiliyah tidak
berperadaban.
Dengan Inovasi dan
kolaborasi, sekolah-sekolah selayaknya memiliki kerjasama dengan
lembaga-lembaga bantuan hukum di masyarakat, untuk melibatkan masyarakat dalam
upaya meningkatkan pendidikan sadar hukum dan menjadikan hukum sebagai
pengendali masyarakat. Untuk melaksanakan pendidikan sadar hukum di sekolah,
harus ada dukungan masyarakat, karena hukum negara tidak hanya berlaku di sekolah
tetapi dalam kehidupan di masyarakat.
Kerjasama sekolah-sekolah SMA di Kabupaten Bandung Barat dengan Lembaga Hukum Siliwangi yang diketuai Rifki Okta adalah terobosan program pendidikan hukum yang sangat kreatif dan inspiratif. Dengan adanya kerjasama ini sekolah menjadi punya dukungan dari masyarakat untuk memberikan pendidikan hukum di sekolah maupun di masyarakat. Produk-produk pendidikan terbaik dari sekolah adalah lulusan-lulusan yang memiliki kesadaran hukum. Negara demokrasi yang sudah menjadi ciri khas bangsa Indonesia sangat membutuhkan warga-warga negara yang taat hukum.
Perpecahan, konflik
sosial, penyimpangan sosial, perampokkan, pencurian, penipuan, pemerasan adalah
akibat dari masyarakat yang tidak bisa hidup dengan aturan hukum yang berlaku.
Semoga dengan terwujudnya kerjasama pendidikan hukum antara sekolah-sekolah SMA
di Kabupaten Bandung Barat dapat menginspirasi seluruh stake holder pendidikan
di Jawa Barat dan seluruh Indonesia. Program ini dapat juga dipandang sebagai wujud
nyata pemanfaatan tri pusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga dan masyarakat,
untuk ikut andil dalam mewujudkan pendidikan sadar hukum di lingkungan sekolah
untuk melahirkan lulusan-lulusan terbaik bagi bangsa dan negara.
Semakin banyak
manusia-manusia Indonesia berkesadaran hukum tinggi, semakin besar peluang
bangsa Indonesia menjadi bangsa besar dengan kedaulatan politik dan ekonomi
berpengaruh di dunia. Dengan kesadaran hukum yang merata bagi seluruh warga
negara Indonesia, akan tercipta lingkungan masyarakat tertib, aman, damai, dan
sejahtera. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud
karena semua warga negara Indonesia dijamin hak dan kewajibannya oleh hukum
negara.
No comments:
Post a Comment